Upayakan Peningkatan Indikasi Geografis Indonesia, DJKI Bahas dengan Tim Ahli Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) untuk membahas upaya peningkatan pendaftaran produk indikasi geografis (IG) Indonesia yang berlangsung di Gedung DJKI pada hari Kamis, 19 Januari 2023.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya memiliki banyak sekali potensi IG yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita ingin mendorong IG ini terdaftar. Karena sebenarnya kita memiliki potensi yang jauh lebih banyak dibanding negara-negara lain. Jangankan untuk hasil rempah dan perkebunan, untuk kopi saja, Indonesia memiliki 300 jenis kopi. Nah itu bisa kita dorong,” kata Kurniaman.

Adapun upaya DJKI dalam meningkatkan pendaftaran IG ini diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan diseminasi  ke daerah-daerah, menyederhanakan penyusunan dokumen deskripsi IG, dan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang pemeriksaan substantif IG.

Selain itu, dalam mendukung tahun 2023 sebagai tahun merek, kata Kurniaman, DJKI juga akan menggelar GI Drafting Camp sebagai program unggulan. GI Drafting Camp merupakan pelatihan penyusunan draft dokumen deskripsi permohonan IG.

“Kita nanti akan terlibat secara langsung di dalam program-program bagaimana menyusun dokumen deskripsi yang baik,” ujarnya.

Karenanya, Kurniaman berharap pada pertemuan ini adanya masukan dari Tim Ahli Indikasi Geografis terkait dengan program-program yang telah dan akan dilakukan oleh DJKI untuk meningkatkan pendaftaran IG.

Namun, dirinya juga menuturkan bahwa terdapat tantangan yang harus dihadapi selain dari persoalan pendaftaran IG, yaitu bagaimana mempromosikan, menjaga kualitas dan reputasi dari IG yang telah terdaftar.

“Itu kan tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kita harus menjalin koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian lembaga terkait lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim independen yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi IG dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan IG nasional.



LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya