Bali - Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa piutang negara adalah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Lalu dalam Pasal 34 pada UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara wajib mengusahakan agar setiap piutang negara dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
Sebagai upaya penyelesaian piutang negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyelesaian Piutang Biaya (Jasa) Tahunan Paten DJKI. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 31 Agustus s.d 03 September 2023 di Vouk Hotel & Suites Nusa Dua, Bali.
“Dalam hal ini DJKI yang merupakan salah satu satuan kerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki piutang negara, terus berusaha dan berupaya dalam mempercepat penyelesaian piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan,” ujar Rian.
Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan DJKI antara lain melakukan validasi dan rekonsiliasi data piutang negara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dan melakukan intensifikasi penagihan secara langsung kepada debitur.
“Kemudian DJKI juga mendukung pelaksanaan program keringanan utang (crash program), DJKI telah mengajukan usulan penghapusan bersyarat atas piutang paten yang statusnya sudah Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan DJKI saat ini sedang melakukan kajian untuk penghapusan piutang paten secara keseluruhan yang terdapat di DJKI,” tambah Rian.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DJKI tersebut telah mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara yang diperoleh dari pelunasan utang. Namun demikian, menurut data laporan sampai bulan Agustus 2023, masih terdapat piutang negara sebesar kurang lebih Rp 218.1 miliar yang belum terselesaikan dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 65 persen dari total piutang.
“Harapannya melalui FGD ini dapat diperoleh data yang valid sehingga selanjutnya dapat melaksanakan diskusi untuk optimalisasi penatausahaan piutang paten pada DJKI sebagai upaya percepatan penyelesaian piutang paten yang belum terselesaikan,” kata Rian (Arm/Kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.
Senin, 5 Mei 2025
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025