Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Paten, DJKI Gelar Focus Group Discussion

Bali - Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa piutang negara adalah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

Lalu dalam Pasal 34 pada UU tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara wajib mengusahakan agar setiap piutang negara dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.

Sebagai upaya penyelesaian piutang negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyelesaian Piutang Biaya (Jasa) Tahunan Paten DJKI. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 31 Agustus s.d 03 September 2023 di Vouk Hotel & Suites Nusa Dua, Bali.

“Dalam hal ini DJKI yang merupakan salah satu satuan kerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki piutang negara, terus berusaha dan berupaya dalam mempercepat penyelesaian piutang paten yang belum sepenuhnya terselesaikan,” ujar Rian.

Lebih lanjut, Rian menyampaikan bahwa sudah banyak upaya yang dilakukan DJKI  antara lain melakukan validasi dan rekonsiliasi data piutang negara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dan melakukan intensifikasi penagihan secara langsung kepada debitur.

“Kemudian DJKI juga mendukung pelaksanaan program keringanan utang (crash program), DJKI telah mengajukan usulan penghapusan bersyarat atas piutang paten yang statusnya sudah Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan DJKI saat ini sedang melakukan kajian untuk penghapusan piutang paten secara keseluruhan yang terdapat di DJKI,” tambah Rian.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh DJKI tersebut telah mampu berkontribusi terhadap pendapatan negara yang diperoleh dari pelunasan utang. Namun demikian, menurut data laporan sampai bulan Agustus 2023, masih terdapat piutang negara sebesar kurang lebih Rp 218.1 miliar yang belum terselesaikan dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 65 persen dari total piutang.

“Harapannya melalui FGD ini dapat diperoleh data yang valid sehingga selanjutnya dapat melaksanakan diskusi untuk optimalisasi penatausahaan piutang paten pada DJKI sebagai upaya percepatan penyelesaian piutang paten yang belum terselesaikan,” kata Rian (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya