Tukar Pengalaman, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan LMK Internasional

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari menerima kunjungan delegasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)  Internasional, International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan LMK Jepang, Japanese Society for Rights of Authors, Composers and Publishers (JASRAC) di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia, Kamis (15/11/2018).

Pada pertemuan ini, Direktur Jenderal CISAC, Gadi Oron dan perwakilan JASTRA, Watanabe, bersama LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R) bertukar pengalaman dan informasi tentang peran organisasi manajemen kolektif dalam mengumpulkan royalti, terutama terkait dengan karya seni yang tersebar melalui media internet.

Erni Widhyastari mengatakan, selaku regulator, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang merevisi peraturan menteri yang terkait dengan Organisasi Pengelolaan Kolektif.

“Hal yang direvisi salah satunya memperinci peraturan mengenai hubungan antara LMK Nasional (LMKN) dan LMK dalam mengumpulkan royalti, dan memperkuat fungsi pemantauan LMK dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.

Erni juga menyampaikan, terhitung 5 November sampai 20 November 2018 DJKI membuka seleksi penerimaan calon komisioner LMKN. “Karena periode komisaris sebelumnya telah berakhir,” ujarnya.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Sutiono bahwa penarikan royalti dikoordinir oleh Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

“Kami (SELMI) adalah salah satu LMK yang mendapat izin operasional dari Kemenkumham dan saat ini ditunjuk sebagai koordinator pelaksana, penarikan, penghimpun, dan pendistribusian royalti bagi hak cipta dan hak terkait oleh LMKN,” ujar Jusak Irwan Sutiono.

Jusak menjelaskan bahwa untuk mendapatkan royalti, para pelaku seni musik dan lagu wajib terdaftar sebagai anggota LMK.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya