Jakarta — Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Berdasarkan data penerimaan permohonan DJKI pada tahun 2024, data permohonan merek terbanyak berdasarkan jenis barang dan jasa adalah sebagai berikut:
Kelas 43: 10.123 permohonan merek, untuk jasa makanan dan minuman, serta akomodasi sementara seperti hotel dan wisma.
Kelas 25: 12.162 permohonan merek, untuk produk kosmetik, skincare, body care, hair care, parfum, dan produk kecantikan lainnya.
Kelas 35: 12.920 permohonan merek, untuk jasa periklanan, manajemen, administrasi, dan kantor.
Kelas 3: 17.342 permohonan merek, untuk produk pakaian, alas kaki, penutup kepala, serta aksesori lainnya.
Kelas 30: 18.461 permohonan merek, untuk produk makanan ringan, roti, kue, produk minuman, bumbu dapur, dan sejenisnya.
Kelas barang dan jasa ini merupakan bagian dari Nice Classification, yaitu sistem pengelompokan yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Sistem ini membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas, dengan kelas 1–34 untuk merek barang dan kelas 35–45 untuk merek jasa. Dalam satu permohonan pendaftaran, sebuah merek dapat didaftarkan dalam lebih dari satu kelas barang/jasa, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melindungi merek mereka secara lebih luas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menekankan pentingnya pendaftaran merek dalam melindungi kekayaan intelektual.
"Pendaftaran merek adalah langkah awal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi identitas produk dan jasa mereka. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka terlindungi secara sah dan menghindari potensi sengketa di masa depan," ujar Razilu.
Untuk menghindari permohonan merek yang ditolak karena kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, masyarakat dapat melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dapat diakses pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Proses penelusuran kini lebih efisien berkat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diterapkan dalam sistem ini. Dengan menggunakan AI, penelusuran merek menjadi lebih cepat dan akurat, membantu mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pemeriksaan.
“Peningkatan teknologi, khususnya penggunaan AI dalam penelusuran merek berbasis gambar, merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses layanan ini untuk menjaga keberlanjutan usaha dan inovasi mereka,” tambah Razilu.
Pendaftaran merek kini lebih mudah melalui situs resmi merek.dgip.go.id, yang memudahkan proses pengajuan dan pemantauan status permohonan. Dengan adanya sistem yang lebih efisien dan cepat ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan terhadap merek mereka dan dapat berinovasi dengan lebih aman.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025