Tingkatkan Penegakan Hukum KI, IP Task Force Indonesia Ditawari Bantuan Pelatihan oleh Kadin Inggris

Jakarta - Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Indonesia (IP Task Force) mendapat tawaran bantuan pelatihan terkait penanganan peredaran barang palsu di platform online atau e-commerce dari Kamar Dagang Inggris di Indonesia (BritCham).

“Tentunya kita menyambut baik tawaran mereka,” kata Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ahmad Rifadi usai pertemuan virtual IP Task Force dengan BritCham Indonesia, Jumat, 26 Agustus 2022.


Diketahui, IP Task Force merupakan badan penegak hukum dari kementerian lembaga terkait yang terdiri dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM; Bareskrim Polri; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan.



Ahmad Rifadi menyampaikan bahwa tawaran tersebut berawal dari pihak BritCham Indonesia yang menanyakan tugas dan progres yang telah dilakukan oleh IP Task Force.


Lantas, dari pihak DJKI yang mewakili IP Task Force mengungkapkan kendala dalam menangani penegakan hukum dari peredaran barang palsu yang banyak di jual platform online, seperti Tokopedia.


“Kita menyampaikan juga salah satu kesulitan kita dalam melakukan penegakan hukum online ini adalah kita perlu meningkatkan kemampuan investigator atau kemampuan penyidik,” ucap Rifadi yang mewakili Direktur Penyidikan Penyelesaian Sengketa.

Bantuan yang BritCham Indonesia tarawan berupa workshop ataupun pelatihan secara spesifik terkait penegakan hukum kekayaan intelektual pada produk yang dijual di e-commerce.

“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap peredaran barang palsu di marketplace online, perlu ditingkatkan kemampuan investigator dalam menemukan pelakunya dan bagaimana cara mengatasinya,” ungkap Rifadi.


LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya