Tingkatkan Pelindungan KI melalui Edukasi, Kolaborasi, dan Kerja Sama

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait. 

Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Edukasi KI pada kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 menyampaikan bahwa tahun ini, DJKI telah melakukan 20 kesepakatan perjanjian kerja sama luar negeri. Salah satunya adalah terkait penandatanganan Cooperation Agreement antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pendirian Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional atau Indonesia IP Academy.

“Tidak hanya itu, sebanyak 41 kesepakatan perjanjian kerja sama dalam negeri telah dilakukan, salah satunya adalah kerja sama optimalisasi hasil riset dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Interoperability data KI,” terang Lastami pada 7 Desember 2023 di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta. 

Adapun di tahun 2023 ini, terkait data dan informasi publik untuk Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Nasional telah terintegrasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. 

“Hal ini ditunjukkan agar potensi KIK yang tersebar di seluruh Indonesia dapat tercatat dan tervalidasi, sehingga pada akhirnya masyarakat di daerah dimaksud pun dapat merasakan manfaat ekonominya juga,” kata Lastami. 

Tercatat di tahun 2023 sebanyak 1.052 KIK tercatat dan tervalidasi. Tidak hanya itu, untuk KIK tervalidasi sendiri hingga saat ini juga telah tercatat sebanyak 777. Lastami berharap jumlah pemetaan potensi KIK ini pun dapat bertambah. 

Selanjutnya, di tahun 2024 akan ada prioritas nasional KIK untuk data dan informasi KIK yang memiliki nilai ekonomi terkait dengan pembagian hasil. Di mana hal ini akan dilakukan melalui beberapa action plan berupa pengumpulan data KIK terkait pelaksanaan pembagian hasil (Benefit Sharing).

“Kemudian juga melalui pengelolaan aplikasi dan entry data KIK terkait adanya pelaksanaan pembagian hasil dan penyusunan kebijakan terkait adanya pelaksanaan pembagian hasil,” pungkas Lastami. (Ver/Eka)



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya