Tingkatkan Pelindungan KI di Wilayah, DJKI Kembangkan Aplikasi Dashboard Monitoring bagi Kanwil

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi Dashboard Monitoring untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

Melalui Dashboard Monitoring ini nanti akan diperoleh informasi mengenai ketersediaan data elektronik atas pengajuan permohonan KI di suatu wilayah yang disampaikan melalui aplikasi KI yang ada seperti merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, DTLST, dan rahasia dagang.

Koordinator Perencanaan Teknologi Informasi KI Setyo Purwantoro menyampaikan bahwa tingkat pengajuan KI akan berbanding lurus dengan peningkatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah.

“Dengan Dashboard Monitoring ini, potensi wilayah bisa terlihat dari tren sehingga dapat dianalisis hingga tingkat kabupaten dan kota yang kemudian bisa memberikan informasi yang berharga untuk pengembangan KI di tingkat lokal,” ujar Setyo saat melakukan pendampingan pemanfaatan Dashboard Monitoring di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan pada Selasa, 14 November 2023. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ramlan Harun yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi mengapresiasi pengembangan Dashboard Monitoring sehingga Kanwil dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mendapatkan data kekayaan intelektual yang diperlukan oleh para pimpinan tinggi dalam pengambilan keputusan.

“Pengembangan ini tentu bisa kita manfaatkan untuk mendapatkan analisis terkait potensi dan tren KI di Kalimantan Selatan hingga di tingkat kabupaten/kota. Saya berharap bantuan kepada teman-teman yang sering melakukan sosialisasi dan penyebarluasan KI, seperti penyuluh hukum, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait perlindungan KI,” sebut Ramlan Harun. (Arm/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya