Bogor – Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor sentral dalam perkembangan suatu organisasi. Istilah yang digunakanpun sekarang telah berubah, dari Human Resource yang seolah-olah barang habis pakai, menjadi Human Capital yang dapat terus dikembangkan. Merekalah yang menjadi penggerak roda organisasi dalam mencapai dan mewujudkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Karena itu, produktivitas organisasi sangat ditentukan oleh produktivitas sumber daya manusianya dan produktivitas SDM sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM yang siap untuk mewujudkan visi misi melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajerial, Sosial, dan Kultural di Swiss-Belhotel Bogor pada 5 Februari 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto, yang diwakili oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Cumarya, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pegawai di lingkungan DJKI dalam pemetaan kompetensi yang berhubungan dengan manajemen talenta.
“Setiap ASN diharuskan memiliki kompetensi sesuai dengan leveling jabatan saat ini dan memiliki kompetensi sejenjang lebih tinggi jika ingin menduduki jabatan pada jenjang selanjutnya,” ujar Cumarya.
Cumarya melanjutkan bahwa untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan, ASN harus mengacu kepada kompetensi manajerial yang merupakan kemampuan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi dan kompetensi sosial kultural yang merupakan kemampuan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.
“Saat ini, jika ada ASN yang memiliki nilai kompetensi yang tinggi di suatu bidang tertentu, tidak menutup kemungkinan untuk pindah instansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” ucap Cumarya.
Melalui kegiatan yang dihadiri 40 pegawai DJKI ini diharapkan mampu membangun profesionalitas dalam bekerja sehingga memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita DJKI menjadi kantor berstandar ‘World Class IP Office’.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025