Jakarta - Untuk mengukur kinerja dan kemajuan kualitas layanan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perlu dilakukan verifikasi dan evaluasi target kinerja. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Verifikasi Laporan Target Kinerja Kanwil Kemenkumham Triwulan III Tahun 2023 Program Kekayaan Intelektual sebagai lanjutan kegiatan triwulan II.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengungkapkan bahwa hasil capaian atas pelaksanaan target kinerja saat ini sangat baik dengan pencapaian rata-rata hampir 100% per triwulannya.
“Melalui target kinerja ini terdapat sebuah akselerasi, implementasi, dan sesuai dengan resolusi Kemenkumham tahun 2023 yang semakin PASTI dan Berakhlak,” jelas Min saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023.
Pada penghujung tahun 2023 ini, DJKI melakukan percepatan verifikasi target kinerja dengan cara yang berbeda dibandingkan triwulan sebelumnya. Percepatan yang dilakukan pada triwulan III ini tidak mengurangi kualitas laporan yang telah disampaikan oleh Kanwil, melainkan untuk mengukur kinerja dan kemajuan layanan KI serta mengidentifikasi kekurangan untuk mendapatkan feedback dalam mengambil langkah-langkah perbaikan yang dibutuhkan.
“Dengan proses monitoring dan evaluasi ini kita dapat memahami relevansi kebutuhan masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan kualitas layanan KI untuk masyarakat serta bagaimana kita menjaga dan meningkatkan kuantitas kinerja pelayanan KI di kanwil,” tutur Min.
“Pada tahun 2023, telah ditetapkan sebagai Tahun Merek dengan target kinerja program KI di Kanwil Kemenkumham sebanyak 5, yaitu salah satunya mendorong pertumbuhan permohonan merek One Village One Brand (OVOB) dan Indikasi Geografis di wilayah melalui kerja sama Pemerintah Daerah/stakeholder terkait/Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) dalam bentuk kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic,” lanjutnya.
Target kinerja lainnya, yaitu terlaksananya kegiatan-kegiatan layanan KI yang diinisiasi melalui kerja sama yang telah ada atau membentuk Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru dalam rangka mendukung Tahun Merek dan peningkatan KI Komunal, persiapan pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024, menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta penegakkan pelindungan KI di wilayah melalui Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI.
“Kelima target kinerja tersebut sebagian besar sangat berkaitan dengan target kinerja DJKI bahkan menjadi bagian dari Program Unggulan DJKI di 2023. Sungguh ini menjadi suatu tantangan percepatan kinerja triwulan IV yang luar biasa mengingat ujung tombak dari sebagian keberhasilan program unggulan tersebut juga berada pada Kanwil,” ungkap Min.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Sucipto menyebutkan bahwa setiap pengampu Program KI di wilayah akan langsung dipertemukan dengan tim verifikator penilai dari DJKI atas capaian kinerja dari target kinerja yang diampu oleh Kanwil.
“Untuk memperoleh hasil yang diinginkan harus dilakukan secara terintegrasi antara Kanwil dan Pusat sehingga terjalin koordinasi yang terarah dan dapat melaksanakan kegiatan program KI dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sucipto.(Uhi/Sas)
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025