Tingkatkan Kualitas Layanan, DJKI Adakan Penyempurnaan Bisnis Proses Pendaftaran Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyempurnaan Bisnis Proses Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Desain Industri di Hotel Westin, Jakarta pada 8-10 September 2021.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Kinerja DJKI Semester I Tahun 2021 beberapa waktu yang lalu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis elektronik di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya pendaftaran desain industri.

Sejak IPROLINE di-launching untuk memproses layanan di bidang kekayaan intelektual pada tanggal 17 Agustus 2019, pelayanan  elektronik pendaftaran desain industri mengalami transisi dari yang semula berbasis manual menjadi layanan berbasis elektonik. 

Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dalam sambutannya menyatakan bahwa transisi layanan ini membutuhkan proses dan perlu terus dikembangkan untuk penyempurnaannya. Evaluasi serta penyempurnaan diperlukan untuk menciptakan layanan yang berkualitas, efektif, dan efisien. “Apalagi tuntutan masyarakat terkait dengan waktu penyelesaian yang cepat, akses yang mudah, biaya yang murah pun menjadi tantangan yang mau tidak mau harus dihadapi dan diupayakan untuk diwujudkan”, tambah Syarifuddin.

Sepakat dengan hal tersebut, Anton E. Wardhana, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Desain Industri dalam laporannya mengatakan, “Evaluasi dan penyempurnaan alur proses penyelesaian permohonan ini sangat penting sekali, karena transisi ini mengakibatkan timbulnya beberapa penyederhanaan serta perubahan pada alur penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri.”

Harapannya, kegiatan ini akan menghasilkan 2 output, yaitu dokumen alur proses penyelesaian permohonan pendaftaran desain industri yang akan dijadikan panduan penyusunan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dan standar layanan berbasis elektronik. Output yang kedua adalah dokumen evaluasi sistem aplikasi permohonan pendaftaran desain industri.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Yanuar Ahmad, Asdep Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB; Ida Asep Somara, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM; Sucipto, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, DJKI; Justisiari P. Kusumah, Konsultan Kekayaan Intelektual; Anton E. Wardhana, Kasubdit Pemeriksaan Desain Industri DJKI; serta Agung Damarsasongko, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK DJKI.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, sentra kekayaan intelektual, pemeriksa desain industri, pejabat dan pelaksana dari  Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya