Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti rapat bersama dengan Pemerintah Amerika Serikat, dalam hal ini United States Patent and Trademark Office (USPTO) dan United States Trade Representative (USTR), berkaitan dengan proposal yang diajukan oleh US dalam forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) terkait penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), yaitu Pathfinder Initiative Proposal on Effective Enforcement Practices Addressing the Streaming of Protected Content and Illicit Streaming Devices and Applications pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Pihak Indonesia memerlukan informasi lebih lanjut terkait program yang akan dijalankan di bawah proposal tersebut.
“Dalam penegakan hukum tersebut, ada beberapa program yang akan dilaksanakan. Beberapa program mungkin sudah familiar diikuti oleh DJKI, seperti seminar, workshop, dan kegiatan sosialisasi lainnya,” ujar Michelle Yang selaku perwakilan dari United States Trade Representative (USTR).
“Tidak hanya itu, kami juga menerima dengan tangan terbuka untuk masukan dan saran yang diberikan terkait dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Peter Fowler selaku Senior Counsel di USPTO juga menjelaskan secara singkat mengenai pathfinder yang berkaitan dengan praktik penegakan hukum yang efektif dalam mengatasi streaming konten yang dilindungi serta aplikasi dan perangkat streaming ilegal.
“Sudah lama APEC tidak memiliki pathfinder terkait KI, terakhir merupakan pathfinder yang berkaitan dengan rahasia dagang dan camcording. Sebenarnya yang dilakukan bukan merupakan hal-hal baru, mengingat Indonesia sudah sering melakukan penegakan KI melalui metode pencegahan atau sosialisasi,” jelas Peter.
“Selain itu, kegiatan yang ingin dilakukan tidak harus diinisiasi dari kami. Para negara yang mendukung program ini juga bisa menginisiasi sebuah kegiatan dengan mengajukan proposal dan menggelarnya,” lanjutnya.
Di sisi yang sama, Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti juga meminta klarifikasi terkait dengan keuntungan atau efek yang akan diterima Indonesia jika mendukung program tersebut.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa beberapa tahun belakangan Indonesia masih belum bisa terlepas dari Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh USTR. Kami berharap bahwa partisipasi kami dalam pelaksanaan kegiatan ini bisa dijadikan pertimbangan dalam membantu kami keluar dari daftar PWL,” ucap Dede.
Tidak hanya itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Anom Wibowo juga menyampaikan hal serupa pada rapat tersebut. Anom juga menyampaikan beberapa pencapaian yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam penegakan hukum KI.
“Salah satunya, DJKI telah menyelesaikan masalah terkait dengan penjualan sparepart motor palsu yang dijual secara online. Hal tersebut memberikan dampak yang luar biasa di kalangan masyarakat Amerika. Walaupun dikatakan bahwa keluarnya Indonesia dari PWL tergantung dari laporan Asosiasi Industri, tetapi kami juga membutuhkan dukungan dari kalian untuk keluar dari PWL,” pungkas Anom.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari USTR dan beberapa perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI. Kegiatan ini nantinya akan dilanjutkan kembali setelah adanya keputusan dari DJKI dalam mendukung program tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Selasa, 29 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Senin, 28 April 2025
Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.
Sabtu, 26 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025