Tindak Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Berencana Bentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berencana akan membentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, sehubungan dengan maraknya pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang ditemukan diberbagai situs maupun aplikasi digital.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo saat rapat virtual pembentukan Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, Senin (28/6/2021).

Anom mengatakan bahwa pembentukan tim ini sebagai wujud peran pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak para pencipta maupun pemilik hak terkait dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Para pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya mempunyai hak untuk melaporkan pihak-pihak yang tidak mempunyai ijin atas hak yang dimilikinya tersebut,” ucapnya.

Mengingat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menganut sistem delik aduan, Anom menyebutkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis delik aduan yang berlaku di Indonesia yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

“Delik aduan absolut artinya yang melaporkan harus yang mengalami haknya dilanggar oleh pihak lain. Sedangkan delik aduan relatif artinya yang melaporkan tidak hanya yang mengalami kerugian, kita pun bisa melakukan pencarian siapa pelaku yang melanggar hak tersebut, setelah mendapatkan dan mengetahui kemudian diinformasikan kepada pemilik hak tersebut,” terang Anom.

Lebih lanjut, ia mengatakan “Intinya kita pun dapat berkoordinasi dengan pemilik hak setelah mendapatkan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran.”

Oleh karena itu, nantinya Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelanggaran hak cipta.

Sebagai inisiator pembentukan tim ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) dalam menindak situs dan platform digital yang terbukti melanggar hak cipta tanpa ijin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya