Tekadkan Keluar dari Priority Watch List, DJKI Studi Banding ke Jepang

Tokyo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bertekad untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual (PTKI) Jepang, bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Tujuan kegiatan ini adalah melakukan perbandingan terkait konsep pengadilan Kekayaan Intelektual pada Senin, 5 Desember 2022.

“Kunjungan ini menjadi komitmen Indonesia dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta wujud keseriusan kami untuk keluar dari Priority Watch List,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa saat pertemuan delegasi dengan hakim-hakim yang secara khusus menangani permasalahan KI.

Pada kesempatan tersebut, seluruh perwakilan DJKI dan Bareskrim Polri juga mendapatkan penjelasan secara singkat mengenai konsep Gedung PTKI, ruang sidang, serta proses penyelesaian perkara.

Di Jepang sendiri gedung PTKI didesain sedemikian rupa untuk memberikan kenyamanan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara. Hal tersebut terlihat dari penempatan kursi ruangan dan juga desain ruangan yang dirancang agar menimbulkan kesan cerah, tidak menakutkan, terang dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, pihak PTKI menjelaskan bahwa hakim yang bekerja di pengadilan ini tidak menangani perkara lain dan hanya khusus menangani KI. Namun, hakim-hakim tersebut telah memiliki pengalaman untuk menangani perkara lain sebelum ditempatkan di PTKI. Dalam memutuskan perkara, hakim juga mengundang ahli eksternal seperti dosen, pakar peneliti untuk memberikan pertimbangan. 

Selain hakim, PTKI juga menjelaskan tentang pelaksanaan mediasi. Pengadilan tidak mewajibkan hal tersebut, tetapi diketahui bahwa masyarakat memiliki minat tinggi untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi karena biayanya yang lebih murah dan penyelesaian yang lebih cepat.

“Selain menangani persoalan mengenai KI, PTKI juga menangani perkara yang meliputi kepailitan ataupun perkara perdata terkait praktek bisnis. Oleh sebab itu, PTKI juga dikenal sebagai Pengadilan Bisnis,” jelas Otaka Ichiro selaku Ketua PTKI.

Dalam kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak PTKI yang telah menerima dan berbagi pengalaman kepada perwakilan DJKI dan Bareskrim Polri dalam melakukan pelindungan KI di Jepang.

“Diharapkan dengan banyaknya ilmu yang telah diberikan dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk mempelajari dan menyesuaikan sistem yang baik yang diterapkan oleh PTKI di Indonesia sehingga pelindungan dan penegakan hukum KI semakin meningkat,” tutup Anom.

Sebagai informasi, PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.  

Status Indonesia dalam PWL sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, sedangkan secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Oleh sebab itu, dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk mempelajari dan menyesuaikan sistem yang baik yang diterapkan oleh PTKI sehingga pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia semakin meningkat. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya