Tegakan Hukum KI Di Dunia Digital, DJKI Terima Audiensi Dari Asosiasi Vidio Streaming Indonesia

Jakarta – Di era digital saat ini, banyak sekali modus-modus baru dalam melakukan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Pelanggaran yang dilakukan tidak lagi hanya dilakukan secara langsung di lapangan tetapi juga sudah masuk ke ranah digital. Salah satu jenis KI yang sering dilakukan pembajakan adalah Vidio atau siaran televisi.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali yang diindikasikan melakukan penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar.

 

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, PT. Vidio Dot Com, selaku salah satu pelapor terkait penayangan hak siar tanpa izin dari Pemegang Hak Siar, melakukan audiensi ke DJKI Kemenkumham dalam rangka penegakan hukum KI yang dilakukan secara online pada Senin, 18 Maret 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

 

PT. Vidio Dot Com sendiri merupakan salah satu anggota dari Asosiasi Vidio Streaming Indonesia (AVISI). Dalam hal ini, PT Vidio Dot Com mewakili 15 anggota AVISI untuk mendapatkan bantuan dari DJKI terkait dengan penegakan pelanggaran KI yang dilakukan secara online.

 

“Terkait dengan masalah konten pelanggaran hak cipta, baik dalam bentuk Vidio atau dalam bentuk lainnya, memang saat ini sudah semakin berkembang. Namun, untuk pelaksanaannya tetap dibutuhkannya laporan,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.

 

“Nantinya, jika laporan sudah dikirimkan oleh AVISI kepada DJKI, terutama yang menyangkut hak lisensi dari pemegang hak ciptanya, akan kami tindaklanjuti dan kami proses,” lanjutnya.

 

Selanjutnya, pihak dari PT Vidio Dot Com juga menyampaikan bahwa mereka juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan penutupan situs bajakan. Namun, untuk beberapa situs tidak dapat langsung diproses dan membutuhkan rekomendasi dari instansi lain, dalam hal ini DJKI.

 

“Untuk situs yang didalamnya terdapat iklan seperti judi online atau iklan lainnya yang berbau negatif bisa langsung dilaporkan ke Ditjen Aptika, tetapi untuk situs yang tidak ada iklan seperti itu tidak dapat langsung dilaporkan, dibutuhkan surat rekomendasi dari DJKI,” ujar Hendy Lim selaku perwakilan dari AVISI.

 

Pada kesempatan yang sama, Gina selaku Supervisor dari PT Vidio Dot Com juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya harus bisa dikerjakan dengan cepat, dikarenakan jika sudah terlewat beberapa hari situs yang dilaporkan akan segera menghilang dan berubah dengan nama dan alamat situs yang baru.

 

“Oleh karena itu kami mohon bantuannya agar dapat dilakukan secara berkala dan secara cepat, karena pada dasarnya situs-situs tersebut bisa hilang dan berubah nama dengan sangat cepat, sehingga situs-situs tersebut dapat dihentikan,” pungkas Gina.

 

Sebagai tambahan informasi, kedepannya DJKI akan berupaya melakukan kerja sama dengan beberapa platform sosial media yang saat ini sedang populer, diantaranya Youtube, Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram. Hal ini merupakan langkah DJKI sebagai leading sector dalam bidang penegakan KI di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

 

DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.

 



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya