Jakarta - Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.
“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa pelindungan yang memadai, pencipta akan dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat bertema “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital” pada Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karyanya. Sayangnya, banyak karya yang diunggah ulang, di-remix, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, terutama di platform media sosial dan layanan streaming.
“Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri kreatif. Banyak musisi dan kreator yang mendapati karya mereka digunakan tanpa izin. Mereka kehilangan potensi pendapatan karena karya mereka dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memberikan imbalan yang seharusnya,” tegasnya
Dalam menghadapi tantangan ini, Bimas menyoroti pentingnya sistem lisensi dan manajemen kolektif dalam memastikan pencipta mendapatkan royalti yang layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan sebagai perantara dalam mengelola dan mendistribusikan royalti bagi pencipta.
“Para pencipta diharapkan agar lebih aktif dalam memahami dan melindungi hak mereka. Di era digital, kerja sama dengan platform digital serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dapat menjadi inovasi dalam pelacakan penggunaan karya cipta,” pungkasnya
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyoroti bahwa pelanggaran KI di dunia digital menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum. Untuk itu, DJKI menekankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar.
“DJKI mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran K.I hal ini dikarenakan dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berkaitan dengan penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.” tegasnya
DJKI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) juga menjadi fokus DJKI dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta secara lebih cepat dan akurat.
Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pencipta serta pemegang hak cipta tentang pentingnya pengelolaan hak ekonomi dalam era digital. Sehingga dapat memberikan keuntungan bagi para pencipta yang selama ini karyanya seringkali tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya. (EYS/KAD)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025