Tampilkan Full-Text Publikasi A dan B, DJKI mudahkan Inventor Telusuri Paten

Jakarta - Pada akhir tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan beberapa fitur baru pada platform layanan kekayaan intelektual (KI) dalam rangka meningkatkan layanan publik yang berbasis pada transformasi digital. Salah satu fitur terbaru tersebut yaitu pengembangan Full-Text Publikasi A dan Publikasi B Paten pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). 

Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa fitur Full-Text Publikasi A dan Publikasi B pada PDKI ini akan menampilkan informasi paten secara lengkap. 

“Dalam suatu permohonan paten, pemohon harus melampirkan dokumen paten mengenai deskripsi yang berisi penjelasan tentang produk yang akan didaftarkan dan klaim dari invensi yang akan dilindungi,” ujar Dede di Kantor DJKI, Jakarta, pada tanggal 13 Januari 2023.

“Fitur Publikasi A dan B ini nanti akan menampilkan dokumen paten secara lengkap yang dibutuhkan masyarakat sebagai landasan pemohon dalam menciptakan dan mendaftarkan patennya,” lanjut Dede. 

Selanjutnya, Dede menjelaskan perbedaan isi dalam Publikasi A dan Publikasi B di mana pada tampilan Publikasi A berisi seluruh dokumen awal pengajuan permohonan paten. Sedangkan Publikasi B berisi seluruh dokumen paten yang sudah melalui tahapan revisi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa paten sampai permohonan tersebut diberi paten atau granted

“Publikasi A bisa digunakan pihak lain sebagai dasar dalam mengajukan keberatan permohonan paten dan bisa juga digunakan oleh pemeriksa paten untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah diungkapkan sebelumnya atau belum. Sedangkan untuk publikasi B adalah dokumen final sehingga bisa menjadi referensi inventor atau masyarakat sebelum mengajukan permohonan paten,” tambah Dede. 

Dengan adanya fitur ini diharapkan masyarakat dengan mudah memperoleh informasi paten sehingga dapat menciptakan paten-paten yang terbarukan. Selain itu, DJKI berharap fitur ini juga akan meningkatkan angka permohonan paten serta kepuasan masyarakat atas pelayanan publik.

“Kita akan terus mengoptimalkan untuk melengkapi data-data yang dapat diakses oleh masyarakat pada Publikasi A dan B ini, sehingga akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun yang belum,” lanjut Dede.

Untuk mengunduh dokumen Full-text Publikasi A dan Publikasi B ini, pemohon dapat mengaksesnya melalui menu PDKI pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Setelah itu ubah jenis Kekayaan Intelektual menjadi Paten di samping box pencarian, lalu masukan nama paten yang ingin ditelusuri pada box pencarian. Kemudian, hasil pencarian akan ditampilkan. Klik paten yang ingin diketahui, maka dokumen Publikasi A atau Publikasi B akan ditampilkan dan dapat segera diunduh. 

Sebagai tambahan informasi, permohonan paten saat ini sudah bisa diajukan secara online melalui laman https://paten.dgip.go.id/. Pengajuan secara online tersebut bisa diakses dengan mudah di mana saja dan kapan saja.



LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya