Tampilkan Full-Text Publikasi A dan B, DJKI mudahkan Inventor Telusuri Paten

Jakarta - Pada akhir tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan beberapa fitur baru pada platform layanan kekayaan intelektual (KI) dalam rangka meningkatkan layanan publik yang berbasis pada transformasi digital. Salah satu fitur terbaru tersebut yaitu pengembangan Full-Text Publikasi A dan Publikasi B Paten pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). 

Direktur Teknologi Informasi KI DJKI, Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa fitur Full-Text Publikasi A dan Publikasi B pada PDKI ini akan menampilkan informasi paten secara lengkap. 

“Dalam suatu permohonan paten, pemohon harus melampirkan dokumen paten mengenai deskripsi yang berisi penjelasan tentang produk yang akan didaftarkan dan klaim dari invensi yang akan dilindungi,” ujar Dede di Kantor DJKI, Jakarta, pada tanggal 13 Januari 2023.

“Fitur Publikasi A dan B ini nanti akan menampilkan dokumen paten secara lengkap yang dibutuhkan masyarakat sebagai landasan pemohon dalam menciptakan dan mendaftarkan patennya,” lanjut Dede. 

Selanjutnya, Dede menjelaskan perbedaan isi dalam Publikasi A dan Publikasi B di mana pada tampilan Publikasi A berisi seluruh dokumen awal pengajuan permohonan paten. Sedangkan Publikasi B berisi seluruh dokumen paten yang sudah melalui tahapan revisi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pemeriksa paten sampai permohonan tersebut diberi paten atau granted

“Publikasi A bisa digunakan pihak lain sebagai dasar dalam mengajukan keberatan permohonan paten dan bisa juga digunakan oleh pemeriksa paten untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah diungkapkan sebelumnya atau belum. Sedangkan untuk publikasi B adalah dokumen final sehingga bisa menjadi referensi inventor atau masyarakat sebelum mengajukan permohonan paten,” tambah Dede. 

Dengan adanya fitur ini diharapkan masyarakat dengan mudah memperoleh informasi paten sehingga dapat menciptakan paten-paten yang terbarukan. Selain itu, DJKI berharap fitur ini juga akan meningkatkan angka permohonan paten serta kepuasan masyarakat atas pelayanan publik.

“Kita akan terus mengoptimalkan untuk melengkapi data-data yang dapat diakses oleh masyarakat pada Publikasi A dan B ini, sehingga akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun yang belum,” lanjut Dede.

Untuk mengunduh dokumen Full-text Publikasi A dan Publikasi B ini, pemohon dapat mengaksesnya melalui menu PDKI pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Setelah itu ubah jenis Kekayaan Intelektual menjadi Paten di samping box pencarian, lalu masukan nama paten yang ingin ditelusuri pada box pencarian. Kemudian, hasil pencarian akan ditampilkan. Klik paten yang ingin diketahui, maka dokumen Publikasi A atau Publikasi B akan ditampilkan dan dapat segera diunduh. 

Sebagai tambahan informasi, permohonan paten saat ini sudah bisa diajukan secara online melalui laman https://paten.dgip.go.id/. Pengajuan secara online tersebut bisa diakses dengan mudah di mana saja dan kapan saja.



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya