Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti rapat antar kementerian secara virtual mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, (4/8/2021).

RPP ini merupakan turunan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, di mana tujuan dari pembuatan RPP ini untuk dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Mengingat, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami beberapa kendala seperti, keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, dan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

Maka, dalam rapat penyusunan RPP kali ini salah satunya membahas mengenai kekayaan intelektual terdaftar dapat menjadi jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

Artinya kekayaan intelektual terdaftar ini dapat menjadi modal usaha dan sebagai objek jaminan lembaga keuangan bank dan nonbank. Ini akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus lagi mengajukan jaminan tambahan ataupun jaminan agunan.

Diharapkan rapat kali ini dapat menghasilkan draft RPP yang baik dan dapat melaju ketahap harmonisasi, sehingga target selesainya penyusunan RPP ini di bulan Oktober 2021 dapat tercapai.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya