Sinergitas Awal Tahun, DJKI Susun Road Map Realisasi Program Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat pembentukan tim kerja dan penyusunan road map realisasi program tahun 2021 secara virtual melalui aplikasi zoom (29/1/2021).  

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Andrieansjah ini merupakan langkah awal DJKI bersinergi dalam mewujudkan The Best IP Office in The World.  

Tahun lalu saja, layanan DJKI telah berevolusi melalui peluncuran aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual sebagai inovasi dalam memberi kemudahan pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.

“Saya yakin pendaftaran online sudah berjalan sebagaimana mestinya tinggal kita meningkatkan kinerja internal dan menggunakan aplikasi serta mengembangkannya untuk administrasi dan para pemeriksa,” ujar Andrieansjah.  

Tidak hanya berfokus pada layanan permohonan KI saja, DJKI juga akan meningkatkan upaya mengkomersialisasikan produk KI yang berasal dari dalam negeri, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI.

Hal tersebut selaras dengan 3 (tiga) pilar kebijakan DJKI saat ini yaitu filing (pendataan), commercialization (komersialisasi), enforcement (penegakan hukum).

Menurut Andrieansjah, untuk mewujudkan kantor KI bertaraf internasional, DJKI perlu membuat perencanaan yang baik serta pengelolaan anggaran yang tepat.  

“Dalam perencanaan ini, sinergitas antar bagian di lingkungan DJKI sangat diperlukan, antara direktorat teknis dengan direktorat supporting,” tuturnya.  

Sebagai acuan, DJKI telah membandingkan dengan 5 (lima) kantor KI internasional yaitu United States Patent and Trademark Office (USPTO), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), European Patent Office (EPO), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).

Dari kelima kantor KI internasional tersebut, semuanya telah menerapkan Online Filling, Quality Management System (QMS) dengan ISO 9001, Ontime Filling, IP Information and Development Facilities yang lingkupnya tidak hanya nasional namun juga internasional untuk mendukung stakeholder dalam melakukan komersialisasi dan mendukung penegakan hukum serta mendorong peningkatkan permohonan KI serta IP Data Center,” ungkap Andrieansjah.  

Dari riset tersebut, DJKI kemudian membuat langkah awal pembentukan road map realisasi program DJKI 2021 diantaranya, dengan menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (TI) untuk pendaftaran dan membuat pelatihan pendaftaran KI untuk secara daring.  

Selain itu, untuk menjamin pelayanan yang baik kepada masyakarat, DJKI berencana menerapkan ISO 9001 serta menjadi instansi pemerintah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Program DJKI selanjutnya yaitu membuat pusat fasilitas dan sarana informasi KI serta pusat pengembangan KI di Indonesia. Diharapkan sinergitas antar unit di lingkungan DJKI ini berjalan dengan baik sehingga program kerja DJKI dapat terealisasikan.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya