Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto menerima kunjungan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kemenkumham Banten pada 16 Januari 2022 di Kantor DJKI, Jakarta. Pertemuan ini ditunjukkan untuk melakukan koordinasi serta penguatan dalam rangka persiapan target kinerja DJKI serta Kantor Wilayah tahun 2023 melalui beberapa program kegiatan yang di mana salah satunya adalah DJKI Mendengar. Program kegiatan tersebut ditunjukkan untuk mencerdaskan, meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025