Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua majelis banding Hotman Togatorop mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh PT. Global Niaga Internusa dengan nomor S00201909397 yang berjudul Peralatan Untuk Menampilkan Iklan di dalam Elevator dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis menilai Klaim 1 tidak jelas karena tidak mengungkapkan secara utuh seluruh fitur teknis esensial yang mengaitkan seluruh komponen penyusun dan fungsi-fungsinya dalam satu kesatuan konstruksi peralatan untuk memecahkan masalah spesifik dari invensi ini yang dimintakan perlindungan patennya,” terang Hotman.

Klaim 1 dari Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00201909397 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga klaim tersebut dipertimbangan untuk ditolak berdasarkan Pasal 62 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga memutuskan untuk menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202003356 yang berjudul Generator Gas Hidrogen Terpadu dengan Modul Air Hidrogen.

“Majelis berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 13/KBP/IV/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202003356 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Ikhsan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” tutup Ikhsan.



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya