Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Adril.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati menolak klaim 1 sampai dengan klaim 57 dari permohonan banding nomor registrasi 15/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201705903 dengan judul Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik.
Erlina menyatakan berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 57 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705903 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Erlina.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025