Siapkan Rencana Potensi Penerapan IPAS, DJKI Kemenkum Gelar Rapat Transformasi Digital

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat transformasi digital di gedung DJKI, Jakarta pada Senin, 23 Juni 2025. Pertemuan terbatas ini bertujuan untuk membahas progres dan tindak lanjut transformasi digital pada sistem pelayanan kekayaan intelektual (KI) DJKI.

“Kami akan memaparkan evaluasi aplikasi yang dimiliki DJKI, rincian anggaran, serta rencana strategis transformasi digital DJKI ke depan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Evaluasi system informasi KI ini diharapkan akan memberikan gambaran dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan transformasi digital layanan KI.  Ia juga menekankan DJKI siap berkoordinasi untuk menerima arahan dan masukan dari berbagai pihak demi perbaikan sistem informasi KI di DJKI.  

Selanjutnya, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan paparan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2025, DJKI telah mengembangkan berbagai sistem dan aplikasi dalam pelayanan KI, antara lain penggunaan IPAS Versi 3, e-Hak Cipta, IPRoline, hingga SAKI. Berbagai keunggulan dan kelemahan dalam penggunaan masing-masing aplikasi juga dipaparkan sehingga akan menjadi akan menjadi pijakan dan fondasi yang kuat dalam transformasi digital layanan KI kepada masyarakat. "Terkait rencana implementasi IPAS versi 4.0, DJKI terus melakukan analisa dan evaluasi secara menyeluruh sehingga proses migrasi ke IPAS akan sejalan dengan program transformasi digital Kemenkum", tambah Ika.

Hadir dalam acara ini Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta menyatakan bahwa transformasi digital harus sejalan dengan prioritas nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta program besar negara dalam digitalisasi. Tujuannya adalah agar sistem antar kementerian dan lembaga dapat saling terhubung, serta pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efektif, efisien, dan ramah pengguna.

“Keinginan Bapak Menteri adalah agar semua pelayanan Kemenkum, termasuk DJKI, dapat terhubung dalam sebuah super apps. Jika semua sistem dapat berjalan secara mandiri dan terhubung melalui super apps, aspek user friendly dan keterhubungan perlu dipertimbangkan agar dapat berjalan dengan sangat baik,” tambah Nico.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Andry Indrady mengungkapkan tekah melakukan kajian atas kebijakan ini. “Hasil kajian ini kami lakukan tanpa pretensi apapun, ini fully evidence-based policy,” tegas Andry. Andry juga menambahkan bahwa potensi penerapan IPAS 4.0 secara hybrid harus mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu biaya, jangka waktu, kemandirian data, dan keamanan data.

Sementara itu, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital Yudhistira Dwi Wardhana Asnar juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap transformasi digital layanan KI, khususnya terkait dengan rencana penerapan IPAS Versi 4.0. Beliau menekankan bahwa perlunya sumber daya manusia yang mumpuni pada Direktorat TI sehingga benar-benar menjadi system engineer serta menguasai proses bisnis dari fungsi teknis.

Dengan evaluasi menyeluruh dan sinergi lintas unit, DJKI menyampaikan pandangan optimis bahwa transformasi digital menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang modern dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi KI, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik, mendukung inovasi, serta memperkuat ekosistem KI di Indonesia.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya