Sesditjen KI Lantik 42 Pejabat Fungsional dan Pengangkatan 14 PNS

Danan Purnomo selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) melantik 31 Pemeriksa Paten Utama, 6 (enam) Pemeriksa Merek Utama, 1 (satu) Arsiparis, 3 (tiga) Penerjemah, 1 (satu) Analis Kepegawaian, serta memimpin Pengambilan Sumpah 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru di Aula DJKI, Lantai 8, Senin (13/11/2017).

Menurut Danan Purnomo, pengambilan sumpah bagi PNS yang baru merupakan amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang menyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib diambil sumpah dan janjinya.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut maupun amanah dari pada UU ASN, dalam Pasal 66 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS wajib mengucapkan sumpah dan janjinya,” ujar Danan Purnomo dalam sambutannya.

Dinyatakan pula, pelantikan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

PNS yang telah memilih jabatan fungsional sebagai pilihan karirnya, merupakan wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi, dimana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

“Kalau misalnya bapak dan ibu sekalian ada yang baru pertama kali diangkat sebagai JFT, ini menjadi keinginan hidup bapak ibu sekalian.  Pilihan dari pada karir dan profesi yang akan ditekuni,” kata Danan Purnomo usai pelantikan.

Lanjutnya, “JFT itu dituntut oleh kemandirian, kemudian semuanya dilaksanakan sendiri, serta dituntut keahlian, karena untuk naik kejenjang adalah melalui angka kredit,” Danan Purnomo mengakhiri sambutannya.

Diakhir pelantikan, acara dilanjutkan dengan perpisahan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Salmon Pardede yang telah memasuki masa purna bhaktinya.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya