Semangat Kerja Keras dan Kerja Cerdas dalam Memaknai Hari Kebangkitan Nasional

Jakarta - Semangat kebangkitan nasional adalah sesuatu yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa dalam merawat persatuan dan kesatuan. Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang dibangun dari pondasi perjuangan seluruh rakyatnya di masa lalu.

Setiap tahunnya, tanggal 20 Mei diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional oleh seluruh rakyat Indonesia. Di tahun 2023 ini, peringatan Hari Kebangkitan Nasional mengusung tema Semangat Untuk Bangkit.

Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 115 ini, seluruh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti apel pagi yang dilaksanakan di Lapangan Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Senin 22 Mei 2023.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta membacakan sambutan Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD.

Ambeg mengajak seluruh peserta upacara agar memaknai Hari Kebangkitan Nasional sebagai momentum dalam membangun semangat kebangsaan untuk bangkit pasca pandemi.

“Hari Kebangkitan Nasional harus bisa membuat seluruh elemen bangsa saling bahu-membahu, berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa dari berbagai krisis global baik kesehatan, perekonomian hingga geopolitik sekalipun,” ucap Ambeg.

Ambeg melanjutkan dengan mengutip perkataan dr. Soetomo, bahwa generasi yang mau berjuang untuk kemandirian bangsanya adalah generasi yang mencintai generasi penerusnya dan mencintai tanah airnya.

“Dengan semangat yang sama pula, sudah seharusnya seluruh komponen bangsa terus mempertahankan bara api semangat kebangkitan nasional sembari merapatkan barisan perjuangan dengan menunjukkan kerja keras, kerja cerdas, juga kerja bersama demi kemandirian dan kemajuan bangsa yang berkelanjutan,” pungkasnya.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya