Sekretariat DJKI Targetkan Perolehan PNBP Rp900 Miliar di 2023

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan terkumpulnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp900 miliar dengan berbagai upaya pelayanan publik. 

“Kita akan selalu mendukung penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 provinsi di Indonesia untuk memberikan konsultasi gratis kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai KI,” ujar Sucipto pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di lingkungan DJKI bertempat di Shangri-La Hotel Jakarta, 21 Maret 2023.

Per 20 Maret 2023, DJKI telah mengumpulkan sebesar 20% dari target PNBP. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjadi unit yang paling banyak menyumbangkan PNBP. 

Sementara itu, Sekretariat DJKI juga menargetkan untuk mengantongi sertifikat ISO 9001;2015 pada 2023. Untuk itu, DJKI akan melakukan pemetaan permasalahan yang terjadi dan menciptakan solusi atau perbaikan yang tepat untuk memastikan bahwa masalah dapat diperbaiki dan diselesaikan.

“Kita akan segera melakukan finalisasi hasil resume dan tindak lanjut FGD ISO 9001:2015. Kita pastikan persyaratan layanan yang dibutuhkan untuk peningkatan layanan yang berkualitas,” lanjut Sucipto. 

Selain PNBP, Sucipto juga menargetkan meningkatnya angka Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB).

Adapun kegiatan Rakernis Tahun 2023 dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan integritas dan budaya pelayanan prima anti korupsi pegawai dengan tema ‘Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual’. (kad/Ver)

 



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya