Sejumlah Mahasiswa di Kupang Antusias Ikuti Konsultasi KI

Kupang - Alri, salah satu mahasiswi dari Universitas Nusa Cendana sangat antusias saat melakukan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI). Mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini mengaku bahwa pada awalnya belum mengenal sama sekali tentang KI.

"Setelah konsultasi KI dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kini saya jadi mengetahui pentingnya KI dan juga mengetahui bahwa ternyata dalam produk UMKM saya ada 2 KI, yaitu merek dan Desain Industri. Saya akan mendaftarkan merek dan desain industri atas produk saya melalui jalur UMKM," jelas Alri pada kegiatan Kumham Goes To Campus Selasa, 2 November 2022 di Universitas Nusa Cendana. 

Pemeriksa Desain Industri Muda Monika Sally Detri menyampaikan kesadaran tentang pelindungan KI perlu ditanamkan sejak dini agar para pemilik KI dapat menyadari potensi dan pemanfaatannya dengan maksimal.

“Khususnya untuk mahasiswa, banyak mahasiswa yang masih belum paham mengenai KI dan pentingnya KI. Di kesempatan kali ini, kita jelaskan dasar-dasarnya seperti apa itu merek, hak cipta, desain industri, paten beserta contohnya,” ujar Monika.

Lebih lanjut, Monika juga menyampaikan bahwa selain dijelaskan mengenai pengertian KI dan contohnya, para mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pendaftaran dan pencatatan KI serta manfaatnya.

“Dijelaskan juga bahwa dalam suatu produk itu bisa memiliki beberapa KI seperti merek dan desain industri. Misalnya, merek segera harus didaftarkan untuk mencegah sengketa merek dikemudian hari,” tutur Monika.

Tidak hanya itu, menurut Monika berlaku juga untuk pentingnya pelindungan desain industri di suatu produk. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai jual produk. 

“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan masyarakat tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” tutur Monika.

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.

“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.

Menurutnya, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Adapun konsultasi yang diberikan kepada para mahasiswa dan mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini diadakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kumham Goes To Campus yang turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab dipanggil Eddy.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dengan para civitas akademika.

“Mahasiswa merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik. Aspirasi mahasiswa yang kritis dan idealis dipandang perlu untuk diserap,” pungkas Eddy.

Kumham Goes To Campus di Kupang merupakan pelaksanaan kegiatan keempat yang selanjutnya penutupan rangkaian kegiatan ini akan digelar di kota Bali. (ver/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya