Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Dalam kesempatan ini, DJKI menganugerahkan penghargaan kepada 10 perusahaan, 10 perguruan tinggi, dan 10 konsultan KI yang mencatatkan kontribusi permohonan KI terbanyak dalam kategori merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Langkah ini memperkuat pesan bahwa pelindungan KI bukan hanya aspek legal, tetapi bagian dari strategi pengembangan ekonomi nasional yang berbasis inovasi.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi pilar utama dalam kemajuan bangsa. “Teknologi digital mengubah lanskap kreasi. Transformasi ini harus diiringi oleh sistem pelindungan KI yang modern. Dengan pelindungan yang kuat, kepercayaan diri pelaku inovasi meningkat, investasi tumbuh, dan daya saing Indonesia di kancah global akan semakin besar,” tegasnya. Tema strategis tahun ini pun mencerminkan arah tersebut: Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.
Salah satu penerima penghargaan dalam kategori merek, Yanne Sukmadewi dari PT Paragon Technology and Innovation, mengungkapkan bahwa kesadaran pelindungan merek telah menjadi bagian dari budaya perusahaan sejak awal.
“Saat ini kami telah memiliki 1.695 permohonan merek. Kami telah mendaftarkan merek pertama kami, Putri, sejak 1993. Saat ini, kami memiliki sekitar 13 merek dagang terdaftar termasuk Wardah, Make Over, Instaperfect, dan Beyondly. Merek adalah pembeda di pasar dan harus dilindungi secara hukum sejak awal,” ujar Yanne. Ia juga menyoroti perlunya penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dan perlunya pendampingan bagi UMKM serta penguatan dukungan untuk paten di sektor industri lokal.
Dari sektor pendidikan, Iwan Sugihartono, Ketua LPPM Universitas Negeri Jakarta, menyampaikan bahwa kampusnya telah mencatat lebih dari 12.766 permohonan hak cipta sejak 2015. “Pelindungan KI sangat penting untuk menjamin hak atas ciptaan dosen dan peneliti. Pelindungan ini mendorong tumbuhnya motivasi berkarya dan menjadi pintu masuk hilirisasi produk akademik ke industri. Tantangan kami kini adalah meningkatkan kualitas ciptaan agar dapat diterima secara luas,” ungkapnya. Ia juga berharap sinergi antara DJKI dan perguruan tinggi terus diperkuat untuk meningkatkan kesadaran dan efektivitas pelindungan.
Selama satu dekade terakhir, DJKI mencatat 1.738.573 permohonan KI dengan pertumbuhan rata-rata 18,5% per tahun. Dari jumlah tersebut, 86,76% berasal dari dalam negeri. Permohonan hak cipta didominasi oleh karya tulis, program komputer, dan rekaman video; sedangkan merek UMKM terbanyak berada pada kategori makanan, kosmetik, pakaian, dan layanan kuliner.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyatakan bahwa capaian ini membuktikan peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya melindungi karya mereka. “Kami akan terus memperkuat pelayanan, digitalisasi sistem, serta kolaborasi strategis dengan pemangku kepentingan. Tujuan kami adalah menjadikan kekayaan intelektual sebagai sumber keunggulan nasional yang diakui dunia,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sistem pelindungan KI yang inklusif, progresif, dan berbasis kolaborasi. Dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pondasi pembangunan ekonomi dan budaya, DJKI optimistis Indonesia akan menjadi negara yang mandiri dalam inovasi dan unggul dalam persaingan global.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025