Sambangi Makassar, DJKI Lakukan Sertifikasi dan Edukasi Pusat Berbelanjaan Berbasis KI

Makassar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berkomitmen menegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) salah satunya melalui sertifikasi dan edukasi pusat perbelanjaan berbasis KI secara langsung dengan para pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa, 29 Maret 2022 di Ratu Indah Mall dan Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan.



Masih tingginya angka pelanggaran KI, membuat DJKI turun langsung menjemput bola ke para pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah dalam rangka menekan dan memutus mata rantai pelanggaran KI. Program sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan  salah satu upaya untuk melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang  yang melanggar KI.

Kegiatan ini diawali dengan memberikan gambaran dan langkah pencegahan pelanggaran KI kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dialog dengan pengelola pusat perbelanjaan ini akan menjadi dasar terbentuknya pemahaman KI kepada masyarakat. DJKI juga menjelaskan bahwa pemahaman itu harus dituangkan di dalam perjanjian awal yang dilakukan oleh pengelola/manajemen dengan pihak penyewa toko.

“Kami akan memberikan rangsangan kepada masyarakat, khususnya tenant untuk melindungi KI agar tidak memperdagangkan/memperjual belikan barang-barang yang melanggar KI,” ujar Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.

Tenant Relation Trans Studio Mall, Yose Rizal menjelaskan bahwa pihak pengelola secara tegas menyebutkan tentang larangan dan himbauan untuk tidak memperdagangkan barang-barang palsu. 

“Kami sudah nyatakan di awal perjanjian, bahwa tenant itu harus memenuhi setiap lisensi, persetujuan, perizinan terkait barang-barang yang dijual,” ungkap Yose.

Tanggapan positif pun datang dari para pelaku usaha. Mereka mengatakan edukasi KI ini merupakan hal yang baru dan menarik bagi mereka. 

“Semoga kegiatan seperti ini terus ada, sehingga kami bisa paham tentang KI, karena selama saya bekerja di sini belum ada kegiatan semacam ini,” ungkap salah seorang pegawai Toko Donini di Ratu Indah Mall.



Dalam dua minggu terakhir, DJKI melakukan kegiatan pencegahan di pusat perbelanjaan di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kegiatan dilaksanakan di Jatiland Mall dan Muara Mall, Ternate serta dilanjutkan dengan edukasi pada pusat perbelanjaan di Kota Makassar. DJKI terus berkomitmen menjangkau lebih banyak lagi pemangku kepentingan untuk diberikan edukasi dan pemahaman KI sehingga angka pelanggaran KI di Indonesia dapat menurun. 

Sementara itu, edukasi dan sosialisasi ini diberikan agar ada peran serta dan dukungan seluruh pihak untuk menekan angka pelanggaran KI. Berdasarkan pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (DES/KAD)






LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya