Sambangi Lazada di Singapura, DJKI Bahas Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di E-Commerce

Singapura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Lazada di Singapura pada 7 Juni 2022. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan keseriusan pemerintah dalam memberantas penjualan produk ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI). 


“Kami sangat serius untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual terutama di situs-situs penjualan online. Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak dan membentuk Satuan Tugas Operasi yang terdiri dari lima lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” ujar Anom.


Alan Chan, Chief Risk Officer, Lazada Group dan Ferry Kusnowo, Executive Director Lazada Indonesia yang menerima delegasi menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan 4 (empat) negara di Asia Tenggara. Kerja sama ini terkait dengan penerapan penegakan pelindungan KI di platformnya.

“Misi kami di Asia Tenggara adalah mempercepat kemajuan melalui e-commerce. Dari sisi KI, seperti di Indonesia dan negara lain juga konten yang digunakan adalah user content generated atau dibuat oleh para penjual. Lazada Indonesia merupakan pelopor bangga buatan Indonesia, untuk membantu recovery barang - barang buatan Indonesia di digital ekonomi,” Alan menjelaskan.

Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan bahwa Lazada memiliki 4 (empat) program dengan kementerian untuk memanfaatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia. Program tersebut antara lain meningkatkan regulasi yang baik di bidang KI, memperdalam pemahaman KI untuk para pelaku UMKM, bekerja sama antara technology driven governance, dan menguatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, delegasi Indonesia juga bertemu dengan Ramesh Raj Kishore , Regional Director Asia Pacific The Pharmaceutical Security Institute (PSI). PSI merupakan organisasi yang bergerak dalam membantu menangani pemalsuan di bidang farmasi. 

PSI  mengarahkan untuk mengikuti regulasi di negara terkait dengan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik. Ramesh mengungkapkan harapannya akan terjalinnya kerja sama dengan DJKI untuk dapat bekerja sama dalam menanggulangi pelanggaran KI khususnya di bidang farmasi.


“Saya sangat memahami permintaan dari program ini dan  tantangan yang dihadapi oleh kekayaan intelektual. Cara kerja kami ialah dengan mengerahkan tenaga ahli untuk mengikuti regulasi/ hukum yang berlaku di suatu negara guna mengumpulkan dan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik agar kerja sama ini dapat terlaksana,” kata Ramesh.

Sebagai informasi, pertemuan ini merupakan  rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya khususnya di perusahaan seperti teknologi dan ecommerce.

Untuk catatan, DJKI telah menjalin kerja sama terkait penanggulangan pelanggaran KI di beberapa platform ecommerce di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang disematkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya