Ruang Memorabilia Sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri Dari Masa Ke Masa

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Direktur Paten, DTLST dan RD, Dede Mia Yusanti serta Direktur Teknologi Informasi KI, Sucipto mengunjungi ruang Direktur Hak Cipta dan Desain Industri untuk meninjau Memorabilia Sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri dari masa ke masa pada hari Selasa, (18/8/2020).
Berawal dari ide Agustinus Pardede selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, ia menata ruangannya dan menyulapnya menjadi ruang Memorabilia Sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri dari masa ke masa, serta memajang deretan foto musisi legendaris indonesia dari berbagai aliran musik.

Dengan adanya memorabilia sertifikat KI tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan masyarakat umum terkait evolusi sertifikat KI dari masa ke masa.

Adapun foto para musisi legendaris yang terpampang merupakan bentuk pengenalan seniman musik Indonesia dari berbagai lintas generasi.

Freddy Harris mengapresiasi atas kreativitas Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri tersebut. Ia juga berpesan agar unit eselon II DJKI lainnya dapat melakukan inovasi yang serupa.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya