PP Nomor 24 Tahun 2022 Berikan Banyak Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Adapun UU Ekonomi Kreatif (ekraf) salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI). 



"Ekonomi kreatif secara umum merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ada ekonomi kreatif dan ekonomi bentuk lainnya, yang menjadi pembeda antara keduanya ada KI-nya atau tidak," ujar Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta.

Sabartua menjelaskan bahwa Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

"Pemanfaatan KI bernilai ekonomi, yaitu fasilitasi dalam proses permohonan KI dan optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang. Sedangkan penilaian KI, yaitu fasilitas pendidikan dan pelatihan penilaian KI," jelasnya.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis KI harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki usaha ekraf yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Prosedur pengajuan pembiayaan diawali dengan verifikasi usaha, verifikasi legalitas KI, penilaian KI, pencairan dana, hingga penerimaan pengembalian dana.

Adapun bentuk KI sebagai basis jaminan utang berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekraf.



"KI yang diajukan dalam skema pembiayaan akan terlebih dulu dinilai oleh Penilai KI dan Panel Penilai," ujar Sabartua.

Tidak hanya fasilitas pembiayaan, melalui PP tersebut pelaku ekraf juga dapat mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran. 

Kemudahan lainnya yang disediakan adalah pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, penyederhanaan proses impor ekspor bahan baku produk, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekraf. (SYL/VER)


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya