Plt. Dirjen KI Serahkan Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis KI untuk Saga Mall Abepura

Jayapura - Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan Kekayaan Intelektual (KI) untuk Saga Mall Abepura pada Senin, 22 Agustus 2022 di Sasana Krida Papua. 

Sertifikasi ini diberikan karena Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menilai Saga Mall Abepura tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

“Sertifikasi ini kami berikan pada Saga Mall Abepura atas komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan hanya barang-barang original serta partisipasi pengusaha untuk taat hukum,” ujar Razilu dalam kegiatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Melayani Papua.

Sertifikasi Mall adalah upaya preventif DJKI berupa pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual. Sebelum sertifikasi diberikan, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan dialog dan diskusi kepada pihak manajemen/ pihak pengelola pusat perbelanjaan.

Pada diskusi ini diketahui bahwa pihak mall selalu mensyaratkan setiap penjual untuk hanya berdagang barang yang legal dan tidak mencederai kekayaan intelektual. Pihak mall juga bersedia untuk membantu menyosialisasikan pentingnya pelindungan KI kepada para tenant. Oleh karena itu, Saga Mall Abepura dinilai layak mendapatkan penghargaan ini. 

“Kami sebagai pengusaha mendukung dan berharap program ini bisa mengurangi maraknya peredaran barang palsu di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan mall yang hadir. 

Sebagai informasi, sertifikat pusat perbelanjaan KI merupakan implementasi dari program unggulan DJKI bagi pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar KI dan sekaligus sebagai pelaku usaha yang taat hukum. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya