Plt. Dirjen KI Lakukan Kunjungan ke Japan International Cooperation Agency

Jakarta - Mengawali tahun 2022, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P Silitonga berkunjung ke Kantor Japan International Cooperation Agency (JICA) yang berada di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada Rabu, 5 Januari 2021.

Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan membahas rencana kerja kedepan antara JICA, Jepang Patent Office (JPO), dan Ditjen KI. Dalam kesempatan tersebut, Expert JICA, Tomohiro Nishiyama menyatakan siap berkolaborasi dengan Ditjen KI dalam rangka meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

“Kami siap memberikan dukungan, masukan, maupun konsultasi terkait pembangunan sistem KI di Indonesia,” tutur Tomohiro Nishiyama.

Kerja sama Ditjen KI dengan pemerintah Jepang telah dimulai sejak tahun 1995 yang meliputi bantuan teknis baik di bidang otomasi maupun capacity building, baik melalui JICA maupun secara langsung dengan JPO.

Jenis bidang kerja sama yang telah dilakukan antara Ditjen KI dengan JICA antara lain adalah penyelenggaraan sosialisasi berupa seminar keliling mengenai pemanfaatan sistem KI bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dilaksanakan secara rutin di beberapa kota di Indonesia yang juga melibatkan Kantor wilayah Hukum dan HAM serta Pemerintah Daerah setempat.

Adapun program kerja sama yang telah dilakukan adalah pelatihan, dan konsultasi teknis bagi pemeriksa serta staf di Ditjen KI baik di dalam maupun luar negeri, kerja sama patent prosecution highway (PPH), dan program data exchange. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya