Jakarta - Pencipta lagu dan penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum khususnya apabila lagu tersebut digunakan untuk keperluan komersial. Hal ini dibahas dalam pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) pada Senin, 2 Oktober 2023 di lt. 6 Gedung Sentra Mulia.
Pada pertemuan ini membahas tentang tugas dan fungsi LMKN serta wewenangnya dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hak cipta dan/atau hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Mengacu pada ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta diwajibkan untuk mendaftarkan karya-karya cipta mereka kepada LMKN. Hal ini penting agar LMKN dapat memastikan bahwa hak-hak kolektif dari karya-karya tersebut dikelola dengan benar dan para pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak royalti yang sesuai.
Adapun pada pelaksanaannya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa pembayaran royalti di LMKN harus satu pintu yang nantinya didistribusikan kepada LMK untuk diterima oleh pemilik hak cipta dan hak terkait
“Tujuannya adalah memaksimalkan jangkauan pengguna musik dan lagu dalam upaya meningkatkan capaian perolehan royalti berdasarkan tarif royalti dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati,” terang Dharma
Saat ini DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu dengan tujuan memudahkan dalam distribusi royalti dan tentunya memajukan industri musik nasional.
Dharma berharap, setelah bertemu dengan MyIPO Indonesia dapat bertukar pikiran dalam merumuskan ketetapan tentang pendistribusian royalti khususnya dari platform digital seperti Spotify, YouTube Music dan sebagainya.
Menyetujui hal tersebut, Ketua MyIPO Mohd Zuhan mengatakan bahwa untuk mengatur ketetapan tentang pendistribusian royalti dari platform digital nantinya akan dibahas di Kuala Lumpur sekaligus menjalin kerja sama regional ASEAN dalam melindungi hak cipta. (CAN/AMH)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025