Perkuat Sinergi, Pimpinan Tinggi Pratama Temui Delegasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan

Jakarta - Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja delegasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan pada hari Rabu, 18 Januari 2022 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Pertemuan tersebut dalam rangka menjalin sinergitas dan kolaborasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan guna mendukung program DJKI di tahun 2023.

Dukungan yang siap dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan diantaranya adalah mendukung terselenggaranya tahun merek, pendaftaran potensi Indikasi Geografis Kain Sasirangan, membuat program Satu Merek Satu Satker, dan kegiatan kekayaan intelektual mengajar untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menyambut baik dukungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dalam menyukseskan program DJKI dan meningkatkan kesadaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di daerah.

“Apa yang menjadi pemikiran dan penyampaian program silahkan dipersiapkan dengan baik. Kalau ada destinasi wisata yang menarik, ada merek, ada IG dan sebagainya silahkan diinventarisir. Dengan senang hati kami akan membantu,” kata Sucipto.

Selain Sesditjen KI, hadir pula pada pertemuan ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya