Jakarta- Pemajuan teknologi melalui paten merupakan langkah strategis negara-negara maju untuk mengembangkan ekonominya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, menggelar Organisasi Pembelajaran (OPERA) untuk membandingkan pendekatan Japan Patent Office (JPO) dalam menentukan langkah inventif dalam suatu invensi guna menambah pengetahuan dalam mengajukan permohonan paten di Indonesia.
Dalam paparannya, Antario Terryandana selaku Pemeriksa Paten Muda menjelaskan beberapa syarat pemberian paten di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Syarat pemberian paten adalah mengandung kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri.
Suatu invensi dianggap baru apabila pada saat tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Contohnya, apabila suatu invensi memiliki fitur A+B+C+D kemudian dari hasil penelusuran ditemukan adanya dokumen pembanding yang memiliki fitur A+B+C+D+F, maka invensi yang diklaim tersebut dianggap tidak baru karena seluruh fitur dalam invensi tersebut sudah diungkapkan oleh dokumen pembanding.
“Persyaratan pemberian paten ini secara umum sama baik di Jepang maupun Indonesia. Namun pemeriksaan dokumen paten di Indonesia dan Jepang memiliki sedikit perbedaan pada pendekatan yang digunakan dalam menentukan apakah suatu invensi memiliki langkah inventif atau tidak. Di Indonesia, langkah inventif dianalisis menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya” jelas Antario pada OPERA yang diselenggarakan pada Kamis, 13 Juli 2023 melalui Zoom.
Hal ini berbeda dengan cara pemeriksaan dokumen paten di Jepang. Pemeriksa paten menentukan langkah inventif melalui pendekatan yang disebut multi-factor reasoning. Melalui multi-factor reasoning, pemeriksa secara komprehensif menilai dua hal, yaitu faktor-faktor yang mendukung tidak adanya langkah inventif dan faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif.
“Misal dari segi bidang teknis, segi permasalahan yang dipecahkan, pengoperasian atau fungsi, pemeriksa melihat apakah ada kesamaan beberapa segi tersebut antara dokumen pembanding terdekat dengan dokumen pembanding lainnya. Apabila tidak ada kesamaan, maka orang yang ahli di bidangnya tidak dapat mengkombinasikan fitur-fitur dari dokumen pembanding terdekat dengan dokumen pembanding lainnya untuk sampai kepada invensi yang diklaim. Oleh karena itu, invensi yang diklaim dianggap memiliki langkah inventif” kata Antario.
Apabila invensi yang diklaim tidak hanya sebatas variasi desain dari dokumen pembanding, maka invensi tersebut juga dianggap memiliki langkah inventif. Selain itu, invensi juga dianggap memiliki langkah inventif apabila bukan hanya sebatas penggabungan dari beberapa dokumen pembanding.
Apabila pemeriksa menemukan faktor-faktor yang mendukung tidak adanya langkah inventif maka selanjutnya pemeriksa menilai ada atau tidaknya faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif. Faktor-faktor yang mendukung adanya langkah inventif tersebut yaitu apakah ada efek yang menguntungkan dari penerapan dokumen pembanding lainnya ke dokumen pembanding terdekat dan apakah ada faktor-faktor yang menghambat penerapan dokumen pembanding lainnya ke dokumen pembanding terdekat. Invensi dianggap memiliki langkah inventif apabila pemeriksa menemukan adanya faktor-faktor tersebut.
Sebagai informasi kegiatan ini diselenggarakan untuk memperlihatkan adanya beberapa pendekatan berbeda dalam pemeriksaan dokumen paten khususnya terkait penentuan langkah inventif. DJKI menggunakan pendekatan masalah dan pemecahannya, sedangkan Jepang menggunakan pendekatan multi-factor reasoning. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan wawasan kepada pegawai DJKI khususnya pemeriksa paten terkait metode pemeriksaan paten. (ahz/kad)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026