Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan dari WIPO membahas mengenai salah satu aplikasi dalam bentuk website yang merupakan pangkalan data situs-situs yang terindikasi melanggar hak cipta atau yang biasa disebut sebagai situs ilegal bernama WIPO ALERT.
“Website tersebut dapat digunakan sebagai referensi bagi seseorang yang akan menaruh iklan pada suatu situs, sehingga mereka dapat mempromosikan produk mereka pada website atau situs-situs legal dan menghindari situs ilegal,” jelas Todd Reves selaku perwakilan dari WIPO.
Pembuatan aplikasi tersebut didasari dengan banyaknya negara yang khawatir dengan maraknya situs-situs ilegal yang berisi malware bahkan konten-konten yang tidak cocok untuk anak-anak. Di saat yang bersamaan, banyak merek yang berupaya mengelola iklan secara daring dengan akurat, sehingga dibutuhkan sebuah media agar para pemilik merek dapat menghindari kesalahan penempatan iklan di lokasi yang dapat merusak nilai merek.
“Aplikasi atau situs tersebut dapat diakses oleh para pelaku industri periklanan yang bersedia menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk mencegah munculnya iklan di situs web bajakan,” ucap Todd.
“Selain itu, para pelaku industri periklanan dan penyedia layanan teknisnya juga dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna resmi WIPO ALERT untuk mengakses daftar kumpulan situs web yang melanggar dari seluruh dunia,” lanjutnya.
Merespon hal tersebut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan dukungan serta ketertarikan terhadap website WIPO ALERT tersebut. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi salah satu pendukung dalam penegakan hukum KI di Indonesia.
“WIPO ALERT ini bisa menjadi referensi kami dalam melakukan penegakan hukum KI, khususnya dalam masalah situs-situs ilegal. Jika berkaitan dengan website pastinya berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mungkin, kedepannya, kami dapat memfasilitasi pertemuan antara Kominfo dan WIPO terkait aplikasi tersebut,” pungkas Anom.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025