Penyusunan Standarisasi Penyelenggaraan Sosialisasi KI

Bandung – Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Penyusunan Standarisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual selama tiga hari di Sandalwood Boutiqe Hotel.

Kegiatan ini bertujuan untuk membuat acuan dalam mensosialisasikan mengenai informasi kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat agar dapat tersampaikan dengan baik. hal ini menjadi penting mengingat, masih banyak masyarakat yang belum peduli pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.

Menurut Analis dari Lembaga Administrasi Negara, Evi Trisulo mengatakan bahwa untuk menyebarluaskan ide, gagasan kepada masyarakat stiap organisasi perlu melakukan diseminasi.

“Informasi yang DJKI sampaikan harus sesuai dengan target khalayaknya, seperti menyampaikan kepada komunitas penelitian dan sektor industri dan pelaku usaha”, ujar Evi saat menyampaikan paparannya pada Kamis (12/3/2020).

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya