Pentingnya Pelindungan KI Untuk Perguruan Tinggi

Jakarta - Perguruan tinggi merupakan salah satu pilar utama tumbuhnya inovasi dan kreativitas yang menghasilkan produk Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya daya saing bangsa. 

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Ibnu Chaldun di Aula lantai 8, Gedung DJKI pada hari Kamis, 28 Juli 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait KI.

Pada kegiatan ini Handi Nugraha selaku Subkoordinator Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI menjelaskan bahwa DJKI memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang KI seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.



“Melalui DJKI kita bisa mengajukan pencatatan maupun pendaftaran KI yang kita miliki agar mendapatkan pelindungan secara hukum seperti merek dagang, suatu karya cipta atau sebuah inovasi,” ujar Handi.

Handi juga menjelaskan pentingnya pelindungan KI. Pertama, sebagai jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Kedua, sebagai aset bisnis tidak kasat mata yang bernilai ekonomi tinggi. Ketiga, Sebagai alat menciptakan atau menambah nilai.

Keempat, sebagai tanda pengenal agar mudah dikenali oleh konsumen serta sebagai alat promosi. Kelima, sebagai alat untuk meningkatkan posisi tawar perusahaan dalam dunia perdagangan dan invensi. Terakhir, KI juga sebagai sumber bisnis baru melalui invensi dan inovasi.



Pada kesempatan yang sama, Rahmah Marsinah selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun sangat berterima kasih atas kesempatan kunjungan mahasiswa yang diberikan oleh pihak DJKI.

“Kegiatan ini sangat berguna sekali dan kami mengucapkan terima kasih karena melalui kegiatan ini bisa memberikan wawasan yang lebih luas lagi tentang KI untuk para mahasiswa kami,” kata Rahma. (Arm/Ver)


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya