Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya

Jakarta – Dalam upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) berbasis budaya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengadakan pertemuan strategis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025. Dalam pertemuan ini, dibahas pentingnya sinergi antar kementerian dalam memperkuat ekosistem KI berbasis budaya di Indonesia.

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menekankan bahwa Indonesia harus lebih aktif dalam mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan intelektual berbasis budaya. 

“Kita punya tantangan besar dalam mempromosikan budaya dan sejarah Indonesia ke luar negeri. Mengapa kita tidak melihat Lego dengan tema Candi Prambanan atau Borobudur, sementara Menara Eiffel sudah memiliki versinya sendiri? Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam memfasilitasi dan mempromosikan kekayaan intelektual berbasis budaya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut hangat kedatangan Wakil Menteri Kebudayaan beserta jajaran dan mendukung adanya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan.

“Perlu adanya sinkronisasi data antara Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda agar pelindungan lebih optimal,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyoroti pentingnya pengembangan dan pemanfaatan KI berbasis budaya yang bersifat komunal dan individual.

“Kita harus mengembangkan potensi dari KI berbasis budaya ini lebih baik dari sebelumnya melalui. Nanti bisa dilakukan MoU atau perjanjian kerja sama guna memperkuat kerja sama dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya. MoU hanya perlu disesuaikan dengan kondisi terkini dan nomenklatur baru, mengingat persepsi sudah selaras. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Razilu.

Sementara itu, Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menggarisbawahi perlunya aturan teknis yang mengatur pemanfaatan karya cipta seni budaya. 

“Kami mencatat banyak potensi budaya yang belum mendapatkan pelindungan optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih terstruktur untuk memastikan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya dapat memberikan manfaat maksimal bagi komunitas lokal,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyampaikan sejumlah usulan langkah konkret sinergi Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan, antara lain:

Inventarisasi dan sinkronisasi data Kekayaan Intelektual Komunal dan Warisan Budaya Tak Benda.

Perpanjangan kerja sama pertukaran data dan informasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk periode 2025-2029.

Penyusunan MoU baru untuk memperkuat fasilitasi kekayaan intelektual berbasis budaya.

Sosialisasi bersama kepada pemerintah daerah dan komunitas lokal mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual berbasis budaya.

Penyusunan konsep rancangan Peraturan Presiden tentang roadmap pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya dapat semakin optimal, sehingga tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya