Pemeriksaan Merek dalam Proses Pendaftaran Merek

Jakarta- Merek sebagai tanda yang membedakan satu produk dengan lainnya merupakan kekayaan intelektual yang sangat penting untuk didaftarkan sebagai pelindungan aset perusahaan. Dalam pendaftaran merek, sifatnya bukan pemberian izin tetapi hak sehingga harus melalui pemeriksaan yang seksama agar tidak melanggar hak orang lain.

Pendaftaran melalui pemeriksaan ini yang seringkali belum dipahami masyarakat dan memakan waktu kurang lebih sembilan bulan. Ada beberapa tahapan pendaftaran merek, mulai dari masa pengumuman sampai penerbitan sertifikat (terdaftar) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Saat masuk permohonan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari. Selesai pemeriksaan formalitas lalu diumumkan jangka waktu dua bulan. Setelah pengumuman selesai maka dilakukan pemeriksaan substantif dilakukan dalam waktu 150 hari, dan apabila tidak ada penolakan maka bisa diterbitkannya sertifikat,” kata Pemeriksa Merek Utama Lusi Dekrisna pada webinar Organisasi Pembelajar (OPERA) DJKI pada Rabu, 5 April 2023 melalui aplikasi Zoom. 

Lebih lanjut, Lusi menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang paling penting dalam pendaftaran merek adalah Pemeriksaan Substantif. Ini adalah tahapan ketika dilaksanakan pemeriksaan terhadap substantif merek yang dimohonkan pendaftarannya berdasarkan ketentuan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang (UU) Merek. 

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa hasil putusan substantif bisa berupa penerimaan atau usulan penolakan. Usulan penolakan biasanya memiliki dua alasan dasar.

“Yang pertama usulan penolakan absolut (Absolute Grounds for Refusal) yakni penolakan yang sifatnya universal dan bersifat objektif. Yang kedua, penolakan Relatif (Relative Grounds for Refusal), penolakan yang terjadi karena alasan yang subjektif atau bergantung pada pengetahuan pemeriksa berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan merek yang berlaku,” terang Kurniaman. 

Lusi juga menambahkan beberapa penyebab yang membuat merek tersebut ditolak absolut. Yang pertama, merek bisa ditolak secara absolut jika menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum, nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem, tanda atau cap atau stempel yang digunakan oleh lembaga atau pemerintah. 

Selain itu, yang menjadi penyebab suatu merek ditolak yaitu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, asusila, atau ketertiban umum, memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, jenis, ukuran, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dari produk yang diproduksi, tidak memiliki pembeda dengan merek lain dan merupakan nama umum atau lambang milik umum. 

“Sementara itu, penolakan subjektif biasanya berdasarkan cara pandang suatu merek yang dimohonkan berdasarkan pengetahuan pemeriksa yang berpedoman pada UU Merek pasal 21,” terang Kurniaman.

Berdasarkan Data Statistik DJKI pada Januari hingga Maret 2023, sebesar 12% permohonan atau 5.877 dokumen permohonan mendapatkan usulan penolakan dari pemeriksa merek. Sementara itu, permohonan yang berhasil didaftar sebanyak 45.841. 

“Diharapkan pemohon merek dapat menghindari potensi adanya penolakan dari pemeriksa dengan mengecek terlebih dahulu merek yang sudah terdaftar di DJKI pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/,” pungkas Kurniaman. 

Kendati demikian pemohon yang mendapatkan usulan penolakan dapat mengajukan tanggapan atas usul penolakan (hearing) dalam jangka waktu 30 hari setelah surat dikirimkan ke inbox surat pada akun merek pemohon. Pada kesempatan itu pemohon dapat menyampaikan sanggahan atau argumentasi bahwa merek yang dimohonkan orisinal milik pemohon. (ahz/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya