Belitung - Pelindungan data serta pemanfaatan teknologi dapat menjadi acuan dan digunakan untuk menciptakan daya saing yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dalam hal pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Workshop Pelindungan Data Kekayaan Intelektual, guna mewujudkan ekosistem digital KI yang inklusif, kondusif, dan berkelanjutan yang bisa memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 5 Juni 2023 di Sheraton Belitung Resort, Belitung.
Pada kesempatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung Eva Gantini menyampaikan bahwa pemahaman mengenai teknologi informasi (TI) dan pelindungannya memiliki peran yang sangat penting bagi suatu instansi dalam meningkatkan kualitas pekerjaan.
“Pentingnya bagi kita memahami TI dan pelindungannya dalam bekerja sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas pekerjaan pada suatu instansi. Termasuk dalam pelayanan KI yang sudah serba online baik dalam pendaftaran KI maupun pelayanannya,” ucap Eva.
Menurutnya, kesadaran mengenai keamanan juga diperlukan untuk menghindari kebocoran data yang bisa berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, adanya kegiatan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan informasi terkait teknologi informasi yang menunjang pelayanan prima KI.
Berdasarkan data Interpol Cyber Assessment (Report 2021) selama periode Januari-September 2020 terdapat 2,7 juta serangan ransomware yang terdeteksi di negara-negara ASEAN.
“Kebocoran data tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang mencapai triliyunan, oleh karenanya melalui kegiatan workshop pada hari ini, saya mengharapkan peserta workshop dapat memperoleh informasi terkait teknik informasi untuk mencegah masalah keamanan data,” ucap Eva.
Senada dengan Eva, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa masalah keamanan data ini menjadi bagian yang penting dari pengelolaan sistem aplikasi atau data.
“Issue terpanas yang berkaitan dengan TI belakangan ini adalah keamanan data. Beberapa bulan yang lalu kita dihebohkan dengan kasus bjorka dan saya pernah mendengar bahwa serangan untuk mencuri data bisa berkali-kali dan masuk dari berbagai sisi, untuk itulah masalah keamanan data ini menjadi bagian yang penting dari pengelolaan sistem aplikasi atau data,” ucap Dede.
Dede menjelaskan bahwa DJKI menyimpan jutaan data dari berbagai permohonan KI termasuk didalamnya juga memuat proses bisnis yang bersifat rahasia. Jika tidak ada pelindungan data, maka data yang belum boleh dibuka untuk orang lain bisa berakibat bocor dan dicuri orang lain.
Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan bagi pemilik permohonan dan itulah yang menjadi sebuah tantangan serta salah satu tugas berat bagi DJKI untuk melakukan upaya-upaya penanganan data yang disimpan dalam database DJKI.
“Sebagaimana kita ketahui, teknologi informasi di DJKI telah dikembangkan selama beberapa tahun, tetapi jika dilihat historisnya masalah keamanan ini baru muncul beberapa tahun belakangan,” tambah Dede.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Dede mengharapkan kepada para peserta agar dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, saran, dan meminta masukan serta saling mengisi demi mewujudkan pelindungan KI yang maksimal melalui TI. (Uhi/Ver)
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025