Pelindungan Merek Kunci Waralaba Berdaya Saing

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.

Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama dagang, melainkan aset hukum yang dapat dikembangkan secara strategis melalui lisensi, franchising, co-branding, hingga brand extension. “Tidak peduli seberapa besar nilai bisnis Anda, tanpa pendaftaran merek, tidak ada jaminan pelindungan. Merek harus didaftarkan terlebih dahulu agar hak eksklusifnya bisa ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual mencakup tiga aspek penting: memperoleh hak, mengomersialisasikannya, dan melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. “Pendaftaran merek memberi hak eksklusif untuk menggunakan, melarang pihak lain, atau memberi izin penggunaan melalui lisensi. Ini adalah dasar hukum yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan bisnis secara profesional,” ujar Agung.

DJKI juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem Madrid Protocol, sebuah mekanisme internasional yang memungkinkan pendaftaran merek di lebih dari 100 negara hanya melalui satu pintu. “Penting dipahami, merek hanya terlindungi di negara tempat ia didaftarkan. Jika ingin ekspansi ke luar negeri, merek harus juga didaftarkan di negara tujuan,” jelasnya.

Acara IFBC Connect yang mengangkat tema “Energizing Entrepreneurship” ini dihadiri oleh pelaku usaha, akademisi, mahasiswa, investor, dan perwakilan pemerintah. Kegiatan diselenggarakan oleh Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) bekerja sama dengan DJKI dan Universitas Atma Jaya Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua AFI, Anang Sukandar, mendorong pentingnya pengajaran kewirausahaan sejak dini. “Mata kuliah franchise harus masuk ke dalam kurikulum. Mahasiswa tidak hanya harus diajarkan mencari kerja, tetapi juga menciptakan lapangan kerja,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rektor Universitas Atma Jaya, Yuda Turana menegaskan pentingnya sinergi antara teori dan praktik. “Kampus adalah ruang pertemuan antara teori dan praktik. Mahasiswa perlu belajar langsung dari para pelaku lapangan agar mampu memahami tantangan nyata dunia usaha dan menjadi bagian dari solusi,” ungkapnya.

Kehadiran DJKI dalam kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi dalam memperkuat ekosistem ekonomi nasional yang berbasis inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual. (yun/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya