Pelayanan Berkualitas Berawal dari Pemahaman yang Selaras

Labuan Bajo - Selain pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif merupakan bagian dari rangkaian business process permohonan desain industri yang dikelola oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Indikator kinerja pemeriksaan substantif desain industri ditentukan oleh berbagai faktor di antaranya adalah frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap ketentuan/standar.

Berangkat dari pentingnya merumuskan rekomendasi strategi peningkatan kualitas pemeriksaan substantif desain industri demi tercapainya keselarasan pemahaman terkait aspek-aspek yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan substantif desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Substantif Desain Industri di Puri Sari Beach Hotel, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 15 Maret 2023.

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri yang memenuhi definisi desain industri, memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam memanfaatkan desain industrinya. Sebaliknya, hasil pemeriksaan substantif yang buruk akan menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ucap Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa salah satu aspek yang perlu dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan substantif adalah panduan teknis pemeriksaan desain industri. Panduan teknis yang baik harus mampu merangkum semua kemungkinan tantangan yang dihadapi dalam melakukan analisis substantif sehingga dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang konsisten.

“Kualitas pemeriksaan substantif desain industri harus senantiasa menjadi perhatian kita bersama sebagai perumus dan pelaksana kebijakan di DJKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anggoro.

Tak kalah pentingnya dalam peningkatan kualitas pemeriksaan adalah peran Pemeriksa Desain Industri. Sebagai pejabat fungsional yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, seorang Pemeriksa Desain Industri dituntut memiliki kompetensi yang memadai.

“Upaya-upaya pembangunan kapasitas dengan mengundang narasumber dari kalangan pakar maupun praktisi perlu terus dilakukan supaya kinerja para Pemeriksa juga turut meningkat,” pungkas Anggoro mengakhiri sambutan. (kad/iwm)



LIPUTAN TERKAIT

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

Selengkapnya