Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melantik 100 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Kemenkumham, Rabu (14/3/2018).

Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), R. Natanegara K.P, S.E., M.Si masuk menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) dan Yurod Saleh, S.H., M.H., menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI.

Dalam sambutannya, Menkumham berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar mampu mendorong kinerja Kemenkumham dengan cepat dan dilakukan secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.

“Jaman sudah berubah, kompleksitas permasalahan semakin beragam, oleh karenanya perlu orang-orang yang mempunyai kompetensi, berkinerja tinggi, berintegritas, mempunyai moralitas yang bagus seta mampu mengabdi dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya di Kemenkumham”, ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna juga mengingatkan kepada 100 pejabat yang dilantik ini untuk memastikan layanan publik yang dijalankan harus sesuai dengan aturan-aturan yang jelas dan bebas dari pungutan liar.

“Lakukan pengawasan secara terus menerus, jika terjadi penyimpangan atau permasalahan, maka dua tingkat berjenjang akan dimintakan tanggung jawabnya”, tegas Yasonna dalam pidatonya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya