Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Sapto Trihono sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Sapta Rika Suprihatin sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Indanita sebagai Pustakawan Ahli Muda, Siti Ajeng Ramadhani Susani sebagai Analis Hukum Ahli Pertama, dan Maria Arbina Tambun sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif.
“Kami berharap pada pejabat yang dilantik agar amanah yang dititipkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen juga integritas tinggi,” harap Andrieansjah.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut di antaranya, yaitu memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan, mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan, memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, serta ketersediaan kebutuhan jabatan.
Andrieansjah dalam sambutannya berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenjang barunya dengan baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi pegawai lain.
“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” ujar Andrieansjah.
Menutup sambutannya, Andrieansjah menghimbau agar pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar segera menyelesaikan proses administrasi dan juga menyusun target-target yang diberikan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi. (DFF/DAW)
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.
Selasa, 29 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Senin, 28 Juli 2025
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Rabu, 30 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025
Selasa, 29 Juli 2025