Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di DJKI

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non-manajerial, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta.

Dalam sambutannya, Komjen Pol Nico Afinta mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran pejabat eselon 3 dan 4 yang baru dilantik beserta keluarga. Ia menekankan pentingnya peran mereka sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Eselon 3 dan 4 adalah ujung tombak dari pelayanan kita. Oleh karena itu, setiap pemikiran dan tindakan yang diambil akan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap organisasi ini," ujar Nico Afinta pada 13 Januari 2025. Ia berharap agar para pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab mereka di tempat kerja masing-masing.

Nico Afinta juga menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan kabinet yang baru saja terjadi, akan ada penyesuaian dalam hal kewenangan dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa beberapa kegiatan masih akan terus dilaksanakan bersama hingga Juni 2025, sehingga kolaborasi dan kerja sama antarpejabat sangat diperlukan.

"Mari kita tingkatkan kolaborasi dan kebersamaan, serta memperkuat komitmen terhadap visi Kemenkumham, agar kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tambahnya.  

Dalam acara ini, sebanyak 20 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan DJKI diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara keseluruhan.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan Hak Cipta untuk Ahli Waris Saat Pencipta Telah Meninggal

Warisan bisa berupa rumah, tanah, atau harta benda lainnya kepada keluarga. Namun, tak sedikit yang lupa bahwa karya cipta seperti lagu, buku, lukisan, atau program komputer juga merupakan warisan berharga yang dilindungi hukum. Hak cipta tidak otomatis berakhir saat sang pencipta meninggal dunia. Sebaliknya, hak tersebut tetap hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris, memberikan manfaat ekonomi yang sah dan perlindungan moral yang tak lekang oleh waktu.

Kamis, 31 Juli 2025

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Selengkapnya