Pejabat DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tingkat Eselon II

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Seluruh Unit Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

Hal tersebut dilakukan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Lantai 18 Gedung Eks. Sentra Mulia, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Januari 2021.

Pada acara tersebut, pejabat Eselon II berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. 

Selanjutnya, Dirjen KI Freddy Harris akan melakukan supervisi serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagai informasi, seluruh unit Eselon II memiliki target kinerja yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing direktorat. Perjanjian target kinerja ini dituangkan dalam bentuk yang rinci mulai dari sasaran kegiatan, rincian output hingga targetnya. 

Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki sasaran kinerja membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan kualitas layanan berbasis TI; dan meningkatnya kualitas dukungan manajerial dan teknis Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sasaran strategis Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; dan terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa KI yang optimal.

Sementara, sasaran strategis Direktorat Teknologi Informasi KI tahun ini antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terwujudnya sistem manajemen data informasi dan pelayanan KI berbasis IT yang sistematis, efektif, handal dan berkelanjutan.

Untuk Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sasaran strategisnya antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh indonesia; dan terlindunginya paten, DTLST, dan RD di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindunginya hak cipta dan desain industri di seluruh Indonesia.

Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI mendapat sasaran strategis yakni memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan mewujudkan potensi KI mempunyai nilai ekonomis.

Yang terakhir, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindungi merek dan indikasi geografis di seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun ini. Di 2020 silam, DJKI telah berhasil menyabet predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya